“Sebelumnya dari pihak DPU SDA Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan sosialisasi, pendataan, serta memberikan surat peringatan pertama hingga peringatan ketiga kepada para pemilik bangunan,” kata Mudita, Jumat, 30 Oktober 2026.
Pemkot bersama DPU SDA Jawa Timur juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, RT, dan RW. Langkah tersebut dilakukan agar warga mengetahui rencana penertiban sejak awal.
“Sehingga seluruh pihak mengetahui bahwa akan dilakukan penertiban bangunan di sempadan saluran Jeblokan II ini,” ujarnya.
Bangunan yang dibongkar terdiri dari warung kopi, warung makan, garasi mobil, rumah jahit, dan rumah tinggal.
Seluruhnya sudah kosong saat petugas melakukan penertiban.
Meski tak lagi dihuni, sejumlah fasilitas masih tersambung ke jaringan listrik dan air.
Karena itu, petugas turut berkoordinasi dengan PDAM dan PLN untuk memutus sambungan sebelum pembongkaran dilanjutkan.






