Surabaya, CakrawalaNews.co – Tujuh kios buah di sepanjang Jalan Tambak Mayor hingga Jalan Tanjungsari, Surabaya, disegel Satpol PP pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Pedagang diminta menghentikan aktivitas jual beli karena bangunan yang digunakan tidak memiliki perizinan sesuai peruntukannya.
Penertiban ini menindaklanjuti bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Satpol PP menghentikan kegiatan perdagangan di tujuh kios tersebut agar penggunaan bangunan sesuai aturan.
Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, mengatakan penyegelan dilakukan setelah petugas mendapati kios-kios itu belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami melakukan penyegelan terhadap tujuh kios buah yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan bangunannya. Karena itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kami hentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bagus.



