Untuk mencegah kios kembali digunakan berjualan, petugas memasang rantai, kawat berduri, gembok, garis pembatas Satpol PP, serta stiker penanda pelanggaran.
Pengawasan akan dilakukan secara berkala bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
DPRKPP juga terlibat dalam penanganan aspek perizinan bangunan.
Bagus menegaskan, petugas akan kembali menyegel kios jika pedagang membuka usaha di lokasi tersebut. Tindakan juga akan diambil apabila ada pihak yang sengaja membuka segel.
“Kami akan melakukan penyegelan kembali apabila kios dibuka untuk berjualan. Jika ada yang sengaja membuka segel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau pemilik bangunan dan pedagang memastikan kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan serta izin yang dimiliki.




