Cakrawala Surabaya

Satpol PP Surabaya Segel 7 Kios Buah di Tanjungsari karena Izin Tak Sesuai

×

Satpol PP Surabaya Segel 7 Kios Buah di Tanjungsari karena Izin Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Surabaya
Satpol PP Surabaya menyegel 7 kios buah di Tanjungsari. (Diskominfo Surabaya)

Untuk mencegah kios kembali digunakan berjualan, petugas memasang rantai, kawat berduri, gembok, garis pembatas Satpol PP, serta stiker penanda pelanggaran.

Pengawasan akan dilakukan secara berkala bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Asemrowo.

DPRKPP juga terlibat dalam penanganan aspek perizinan bangunan.

Bagus menegaskan, petugas akan kembali menyegel kios jika pedagang membuka usaha di lokasi tersebut. Tindakan juga akan diambil apabila ada pihak yang sengaja membuka segel.

“Kami akan melakukan penyegelan kembali apabila kios dibuka untuk berjualan. Jika ada yang sengaja membuka segel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengimbau pemilik bangunan dan pedagang memastikan kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan serta izin yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *