“Kenapa ini turun? Karena sebagian proyek yang besar saluran perkotaan itu sudah tuntas pada tahun ini. Kemudian sebagian besar saluran lingkungan itu dialihkan melalui dana kelurahan. Nah sehingga anggaran di dinasnya turun,” jelasnya, Selasa 27 Oktober 2026.
Melalui skema baru ini, dana kelurahan akan disalurkan kepada Pokmas sebagai pelaksana proyek infrastruktur.
Pengerjaan tidak boleh diserahkan kepada perusahaan, CV, maupun rekanan.
Kelompok masyarakat yang terlibat harus berasal dari wilayah tempat proyek dikerjakan.
“Semua dana kelurahan itu dilarang dikerjakan oleh PT, oleh rekanan, oleh CV, karena semua dikerjakan oleh kelompok masyarakat, Pokmas, Pokmas ini ya yang warga situ sendiri, jadi misalnya di Kelurahan Keputih, ya yang dikerjakan warga Keputih sendiri. Jadi ini proyek infrastrukturnya jalan, pemberdayaan ekonominya jalan,” paparnya.
Eri mengatakan, pola tersebut membuat manfaat pembangunan tak hanya berupa saluran atau infrastruktur yang selesai dikerjakan.
Warga setempat juga mendapat kesempatan terlibat dalam pekerjaan dan memperoleh manfaat ekonomi dari proyek di lingkungannya.













