Di sisi lain, Doli menyebut pembahasan mengenai kemungkinan peninjauan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) juga telah menjadi perhatian di DPR.
Namun, menurutnya, setiap wacana perubahan perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban sekaligus prinsip perlindungan dan rehabilitasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menempatkan kepentingan korban sebagai perhatian utama tanpa mengabaikan pendekatan yang sesuai dengan sistem peradilan anak.
Penanganan yang tepat perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, sementara anak yang berhadapan dengan hukum tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Doli menegaskan, upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak harus dimulai dari kepedulian bersama. Anak tidak hanya perlu dilindungi agar terhindar dari perundungan, tetapi juga dibimbing agar tidak tumbuh menjadi pelaku kekerasan.
Karena itu, peran orang tua dan lingkungan menjadi sama pentingnya dalam membangun ruang tumbuh yang aman bagi anak.
“Tolong jaga anak-anak kita. Jaganya dua, jaga supaya jangan jadi korban dan juga jaga juga sampai jangan jadi pelaku,” tegas Doli.













