Rio mencontohkan pengalaman Pansus saat membahas Raperda Hunian yang Layak.
Ketika itu, DPRD telah melibatkan berbagai unsur masyarakat, tetapi kesulitan menjangkau asosiasi pengusaha kos yang juga memiliki kepentingan terhadap materi aturan tersebut.
Menurut Rio, Pansus telah berupaya mencari dan mengundang perwakilan asosiasi tersebut, tetapi tidak memperoleh tanggapan selama pembahasan berlangsung.
Setelah perda disahkan, kelompok tersebut justru menyampaikan keberatan karena merasa belum dilibatkan.
“Begitu disahkan, tidak sampai seminggu, protes masuk ke Komisi A, dalam hal ini Pansus Hunian yang Layak. Mereka mempertanyakan mengapa tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Pengalaman itu, lanjut Rio, menjadi salah satu pertimbangan penting agar DPRD memiliki mekanisme yang lebih terstruktur untuk menjangkau masyarakat yang terdampak oleh suatu rancangan peraturan.
Melalui public hearing, DPRD berharap pembahasan raperda dapat berlangsung lebih terbuka.
Masyarakat tidak hanya mengetahui aturan setelah disahkan, tetapi juga memahami substansi rancangan dan memiliki kesempatan menyampaikan pandangan ketika proses pembahasan masih berjalan.
Rio menegaskan, mekanisme tersebut berkaitan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah, bukan sosialisasi perda yang sudah berlaku.













