Raperda tersebut merupakan pengembangan dari gagasan awal Raperda Pengembangan Kampung Cerdas.
Dalam prosesnya, konsep tersebut kemudian diarahkan untuk memperkuat program Kampung Pancasila di Kota Surabaya.
Kahfi berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur definisi Kampung Pancasila, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai arah pengembangan, pola pembinaan, mekanisme pengawasan, serta hak dan kewajiban pihak yang terlibat.
Hal yang tak kalah penting, regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas bentuk dukungan Pemkot Surabaya, termasuk mengenai penganggaran untuk mendukung program di tingkat kampung.
Untuk proses legislasi, Kahfi mengatakan pembahasan Raperda masih menunggu perkembangan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya.
Sementara itu, naskah akademik dari pihak eksekutif telah disampaikan untuk selanjutnya dikaji dan disesuaikan dengan rancangan yang telah ada.
Dengan adanya landasan hukum yang jelas, ia berharap program Kampung Pancasila tidak bergantung pada kegiatan seremonial atau momentum tertentu.
Sebaliknya, program tersebut dapat berjalan secara konsisten dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Harapannya, apa yang selama ini masih menjadi pertanyaan masyarakat tentang Kampung Pancasila bisa terjawab melalui Perda. Ada aturan yang jelas, ada pengawasan, ada dukungan anggaran, sehingga kampung-kampung di Surabaya bisa terus berkembang,” pungkasnya. (*)







