Cak Yebe juga menyinggung pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap pejabat strategis, termasuk di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) maupun institusi penegak hukum.
“Kalau ada persoalan hukum yang melibatkan pejabat strategis, termasuk di lingkungan BGN maupun institusi penegak hukum, semuanya harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mendukung proses hukum yang profesional dan objektif, tanpa perlakuan khusus karena jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan,” katanya.
Hal serupa, lanjut dia, harus berlaku bagi kepala daerah maupun pejabat birokrasi yang tersangkut perkara hukum.
Meski demikian, proses penegakan hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kalau ada kepala daerah atau pejabat birokrasi yang diduga terlibat korupsi, proses hukumnya harus tetap berjalan sesuai aturan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi kita juga harus menghormati asas praduga tak bersalah dan proses peradilan,” ujarnya.
Selain penindakan, Cak Yebe menilai pencegahan korupsi harus diperkuat melalui reformasi birokrasi, transparansi anggaran, serta pengawasan aparatur.













