Pengolahan harus mengikuti standar teknis dan baku mutu lingkungan agar sistem yang dibangun benar-benar mampu menekan potensi pencemaran.
“Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” terang dia.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra menyoroti aspek pembiayaan.
Infrastruktur sanitasi membutuhkan anggaran bukan hanya saat pembangunan, tetapi juga untuk operasional dan pemeliharaan secara berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi penting agar fasilitas yang sudah dibangun tidak berhenti berfungsi setelah beberapa tahun.
Pemkot juga diminta memastikan biaya layanan tetap rasional sehingga masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan terbatas, tidak kesulitan mengakses layanan sanitasi.
“Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus tersedia secara memadai, dikelola dengan transparan, dan dijaga keberlanjutannya. Begitu juga dengan tarif layanan, penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” ujar mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Cak Yebe menegaskan keberhasilan Perda nantinya tidak semestinya diukur dari berapa banyak IPAL atau fasilitas sanitasi yang berhasil dibangun.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah fasilitas tersebut benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat bagi warga.
Surabaya sendiri telah memiliki regulasi mengenai sanitasi berbasis masyarakat melalui Perwali Nomor 124 Tahun 2024.
Aturan tersebut antara lain menekankan pengelolaan air minum dan limbah rumah tangga serta partisipasi masyarakat dalam sanitasi.
Dengan adanya Perda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi Gerindra berharap pengelolaan sanitasi di Surabaya memiliki arah yang semakin jelas, terintegrasi, dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.













