Jika ditempatkan di kawasan yang banyak membutuhkan layanan kependudukan, keberadaan ASN tersebut dinilai akan lebih relevan karena sesuai dengan kompetensinya.
Sebaliknya, jika ASN tersebut ditempatkan di wilayah lain dan harus menangani berbagai persoalan di luar bidang tugasnya, efektivitas pelayanan perlu kembali dihitung.
“Termasuk juga jangan sampai OPD yang kemudian ditugaskan di balai-balai RW itu malah kehilangan atau tidak optimal dalam melaksanakan fungsi aslinya,” tegas Cahyo.
Meski memberikan sejumlah catatan, Cahyo menegaskan DPRD Surabaya tetap mengapresiasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, gagasan mendekatkan ASN dengan masyarakat dapat menjadi sarana untuk mengetahui kondisi warga secara langsung sekaligus mempercepat pelayanan.
Karena itu, ia mendorong Pemkot Surabaya melakukan evaluasi secara berkala berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan program 1 ASN 1 RW benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan tugas ASN.
“Makanya bagaimana kebijakan ini bisa efektif dan efisien. Tapi sekali lagi kita apresiasi, kita sambut baik kebijakan itu, bagaimana mengoptimalkan kinerja ASN sampai ketemu dengan warga, melayani warga gitu ya, mengetahui kondisi warga itu bagaimana, dan seterusnya,” pungkasnya. (*)













