Yang menjadi sorotan adalah ketika sistem birokrasi terkesan kalah ampuh dibandingkan laporan langsung melalui media sosial kepala daerah.
Jika pola semacam ini terus terjadi, jalur resmi penyampaian aspirasi berisiko kehilangan fungsi.
“Sekarang ini pokoknya begitu Pak Wali dilapori lewat medsosnya, semuanya selesai. Itu kan kasihan. Menurut saya, kepala dinasnya, lurah, camatnya, kesannya tidak baik. Harus melalui sistem,” ujarnya.
Imam menilai pemerintah seharusnya mampu melacak setiap aspirasi yang telah masuk dan mengetahui alasan mengapa sebuah usulan belum terealisasi.
Jangan sampai warga sudah berkali-kali menyampaikan persoalan melalui mekanisme resmi, tetapi tidak memperoleh jawaban yang jelas.
Menurutnya, transparansi menjadi penting.
Jika sebuah pembangunan belum bisa dilakukan karena keterbatasan anggaran, kewenangan, aturan, atau alasan prioritas, pemerintah seharusnya menyampaikannya secara terbuka kepada warga.
Dengan begitu, masyarakat tidak dibuat bertanya-tanya mengenai nasib usulan yang telah mereka sampaikan.
Imam juga mengingatkan bahwa sistem perencanaan pembangunan di tingkat kota sebenarnya sudah memiliki banyak pintu.
Aspirasi dapat dimulai dari RT/RW, masuk melalui musyawarah pembangunan kelurahan (musbangkel), kemudian musrenbang.













