Peristiwa

Langgar Aturan, 64 Unit Rusunawa Tanah Merah II Surabaya Disegel

×

Langgar Aturan, 64 Unit Rusunawa Tanah Merah II Surabaya Disegel

Sebarkan artikel ini
Penyegelan unit rusunawa (5)
Penyegelan unit rusunawa.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan penyegelan dan pengosongan dilakukan berdasarkan permohonan DPRKPP terhadap 64 unit di Rusunawa Tanah Merah II Blok A.

“Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan di Rusun Tanah Merah tahap II Blok A. Jadi sebelumnya teman-teman DPRKPP telah menyampaikan permohonan penertiban sejumlah 64 unit rusun,” ujar Agnis.

Agnis menegaskan, penertiban menjadi bagian dari upaya memastikan penghuni rusunawa menjalankan kewajibannya.

Penghuni yang melalaikan kewajiban dapat menghadapi tindakan lanjutan berupa penyegelan hingga pengosongan unit.

“Ke depannya kami dari Pemerintah Kota Surabaya berharap semua penghuni rumah susun yang ada di Kota Surabaya agar tertib melakukan kewajibannya,” tuturnya.

“Karena jika para penghuni ini melalaikan kewajiban, maka kami bersama dengan DPRKPP akan melakukan penyegelan dan pengosongan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *