Peristiwa

Langgar Aturan, 64 Unit Rusunawa Tanah Merah II Surabaya Disegel

×

Langgar Aturan, 64 Unit Rusunawa Tanah Merah II Surabaya Disegel

Sebarkan artikel ini
Penyegelan unit rusunawa (5)
Penyegelan unit rusunawa.

“Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP,” kata Adinda, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut dia, tahapan sanksi tersebut dimaksudkan agar penghuni memahami dan menaati ketentuan yang berlaku.

Pemkot berharap pelanggaran serupa tidak terulang setelah penertiban dilakukan.

“Tujuan dari diadakannya penerapan sanksi ini adalah sebagai pengingat kepada para penghuni rusun. Jadi diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Adinda juga meminta penghuni memenuhi kewajiban dan mematuhi aturan yang tercantum dalam Perda maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Semoga dengan adanya giat ini juga menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *