Pihak koperasi disebut telah melakukan pembayaran sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya sejak awal Januari.
Dengan status tersebut, kewenangan pengelolaan aktivitas di dalam area yang disewakan berada pada pihak penyewa.
DPRD maupun Pemkot tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap pengelolaan di dalam area sewa tersebut tanpa adanya persoalan atau pengaduan resmi dari pihak penyewa.
Agoeng juga meminta KDMP bersikap tegas terhadap pihak yang menempati area pasar tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa.
Menurutnya, persoalan pengelolaan pasar dan persoalan lahan warga merupakan dua hal yang perlu dilihat sesuai konteks dan dasar kewenangannya masing-masing.
Untuk persoalan warga dengan PT KAI, Agoeng memastikan aspirasi yang disampaikan dalam reses tidak berhenti pada penyerapan keluhan.
DPRD akan menindaklanjutinya melalui forum resmi setelah masa reses berakhir.













