Ia mengatakan, posisi lahan juga perlu diperjelas karena berdasarkan pengakuan warga bahwa lokasi yang dipersoalkan berada sekitar 12 meter dari rel kereta api.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi untuk mengetahui status dan dasar penguasaan lahan.
Agoeng menegaskan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai status tanah sebelum dokumen kepemilikan maupun keterangan dari seluruh pihak diperiksa.
Karena itu, legislator fraksi Golkar DPRD Surabaya tersebut menegaskan bahwa setelah masa reses selesai, DPRD Surabaya berencana mengundang pihak-pihak terkait dalam hearing.
Menurutnya dalam dengar pendapat nantinya diharapkan dapat mempertemukan warga dengan pihak yang berkepentingan sekaligus membuka ruang untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Setelah reses selesai, nanti kita agendakan hearing dengan pihak-pihak terkait. Kita ingin persoalan ini jelas, baik dari sisi status tanah maupun penyelesaiannya,” katanya.
Selain persoalan lahan warga, Agoeng juga menjelaskan mengenai pengelolaan area pasar di Pagesangan yang saat ini telah berstatus sewa oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).













