Sistem tersebut, lanjut Hidayat, seharusnya ditempatkan di area pengolahan limbah usaha sehingga air yang keluar menuju saluran umum tidak lagi membawa lemak dalam jumlah yang dapat mengganggu.
“Untuk di dapurnya dia, atau di mana dia taruh. Jadi supaya nanti air yang keluar ke tempat kita itu, airnya sudah bersih,” katanya.
Menariknya, temuan tumpukan lemak tersebut bukan bermula dari laporan masyarakat.
Petugas justru menemukan persoalan itu saat menjalankan kegiatan rutin pembersihan dan pengecekan saluran.
Artinya, persoalan tersebut baru terlihat ketika saluran dibongkar dan dibersihkan.
Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa limbah yang dibuang ke saluran umum tidak otomatis hilang begitu saja.
Pemkot Surabaya melalui DSDABM memang melakukan pembersihan dan pengecekan saluran secara berkala untuk menjaga kelancaran aliran air.
Namun, upaya tersebut tentu akan lebih efektif jika pelaku usaha ikut memastikan limbah dari aktivitas mereka telah diolah sebelum masuk ke saluran.
Hidayat pun meminta pelaku usaha, khususnya yang menghasilkan minyak dan lemak, tidak menjadikan saluran umum sebagai tempat pembuangan limbah.
“Ya, untuk mereka yang ini memberikan teguran,” pungkasnya. (*)













