“Itu bisa menghambat aliran airnya,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat saluran perkotaan memiliki fungsi penting untuk memastikan air dapat mengalir dengan baik.
Jika limbah usaha justru ikut memenuhi saluran, persoalan lingkungan berpotensi bergeser menjadi persoalan drainase.
Namun, DSDABM tidak memiliki kewenangan utama untuk memberikan teguran terkait pengelolaan limbah usaha.
Karena itu, temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti.
“Kalau kita kan nanti koordinasi dengan pihak DLH untuk memberi teguran, bukan kita,” kata Hidayat.
Hidayat juga mengingatkan bahwa persoalan serupa berpotensi terjadi pada usaha lain yang menggunakan minyak dalam aktivitas sehari-hari.
Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menunggu saluran penuh lemak baru kemudian melakukan pembenahan.
Menurutnya, penggunaan grease trap maupun IPAL menjadi bagian penting untuk menyaring limbah sebelum dialirkan ke saluran umum.
“Kalau yang berjualan yang sudah ada, kayak gorengan, yang mengandung minyak, ataupun yang menimbulkan lemak-lemak semacam itu, kalau bisa mereka sudah menyiapkan grease trap atau IPAL,” ujarnya.













