Pengetatan pengawasan juga dilakukan setelah muncul laporan mengenai oknum yang kembali membawa hewan dan melakukan penggalangan donasi meski sebelumnya telah ditertibkan.
Eri memastikan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Satpol PP akan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan maupun hewan yang dibawa.
“Begitu ada laporan masuk, personel Satpol PP langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa kelengkapan surat izin kegiatan maupun surat keterangan kesehatan hewan yang dibawa,” imbuhnya.
Melalui pengawasan tersebut, Pemkot Surabaya ingin memastikan kawasan Tunjungan Romansa tetap dapat digunakan sebagai ruang wisata tanpa aktivitas yang mengganggu pengunjung.
Sementara area CFD diarahkan tetap berfungsi sebagai ruang publik untuk berolahraga dan beraktivitas secara nyaman. (*)













