Khusus penggalangan dana, Eri menegaskan setiap kegiatan harus memiliki izin dan tujuan yang jelas.
Pemkot akan memeriksa pihak yang menerima donasi, lokasi kegiatan, bentuk penggalangan, hingga dokumen pendukungnya.
“Donasi itu kan harus ada izinnya. Donasi ini untuk siapa? Terus di mana? Bentuknya seperti apa? Apakah ini bentuk kesehatan? Ada suratnya tidak?, hal tersebut yang kita perketat lagi pengawasannya,” ujar Wali Kota Eri.
Eri juga menyebut Pemkot Surabaya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan donasi jalanan maupun penggunaan hewan di kawasan Tunjungan Romansa dan CFD.
Menurutnya, penggunaan hewan untuk menarik perhatian atau simpati masyarakat dalam kegiatan pengumpulan uang tanpa kejelasan dapat masuk dalam kategori eksploitasi.
Karena itu, aktivitas semacam tersebut menjadi bagian dari pengawasan di ruang publik.
“Jangan sampai kita ini melakukan hal seperti eksploitasi hewan. Sama seperti kita mengeksploitasi orang tua atau anak, itu juga tidak boleh. Hal-hal seperti ini jangan dilakukan di Kota Surabaya,” tegas Wali Kota Eri.













