Cakrawala Surabaya

Pemkot Surabaya Perpanjang Seleksi 10 Kursi Direksi di Lima BUMD

×

Pemkot Surabaya Perpanjang Seleksi 10 Kursi Direksi di Lima BUMD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Taman Suroboyo
Ilustrasi Taman Suroboyo. (Diskominfo Surabaya)

Pengalaman manajerial sedikitnya lima tahun pada perusahaan berbadan hukum serta pengalaman memimpin tim menjadi bagian dari persyaratan.

Dari sisi pendidikan dan usia, calon minimal lulusan S1, D4 atau sederajat.

Usia pelamar harus berada pada rentang 35 hingga 55 tahun saat melakukan pendaftaran.

Untuk posisi Direksi pada BUMD perbankan, terdapat persyaratan tambahan berupa sertifikat kelulusan Kompetensi Kerja tingkat 2 yang masih berlaku dan diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Selain kompetensi, rekam jejak dan independensi juga menjadi perhatian.

Peserta tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan, dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan yang dipimpinnya pailit dalam lima tahun terakhir, maupun memiliki hubungan kekerabatan tertentu dengan pejabat dan jajaran BUMD sesuai ketentuan seleksi.

“Yang tidak kalah penting, calon Direksi harus memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional. Karena itu, seluruh persyaratan dan ketentuan perlu diperhatikan dengan baik oleh calon peserta sebelum mendaftar,” ujarnya.

Seleksi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 terkait pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat milik pemerintah daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah milik pemerintah daerah.

Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan tahapan seleksi dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *