Ia menyebut masih menemukan warga yang tergolong mampu tetapi tercatat sebagai penerima bantuan, termasuk warga yang memiliki beberapa kendaraan bermotor maupun banyak gawai.
“Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi. Verifikasi di lapangan mengenai kelayakan warga penerima bantuan harus diserahkan sepenuhnya kepada keputusan bersama warga di lingkungan setempat,” imbuhnya.
Untuk menjaga pengawasan tetap berjalan, Pemkot Surabaya menerapkan pola pengampu wilayah RW dengan melibatkan dinas teknis di luar struktur kecamatan.
Setiap dinas akan memiliki wilayah yang menjadi tanggung jawab pengawasannya.
Sebagai gambaran, RW di Kelurahan Ketintang dapat diampu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), sedangkan wilayah di Gunung Anyar dapat menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag).
Skema tersebut juga disertai ancaman sanksi bagi organisasi perangkat daerah yang dinilai gagal menjalankan pengawasan dan verifikasi.
Eri menyatakan dinas yang tidak mampu menjalankan tugas tersebut akan diberi bendera hitam di depan kantornya.
“Berarti kalau dinasnya tidak bisa menjalankan itu, maka dinasnya akan saya kasih bendera hitam. Kalau sudah mendapatkan bendera hitam, satu bulan tidak ada perubahan, maka saya ganti mulai Kepala Dinas sampai dengan struktural Katimja-nya. Saya ganti semua karena kalian tidak bisa memberikan yang terbaik bagi warga Surabaya,” pungkasnya. (*)













