Dalam sidang, Agus juga sempat menanyakan kepada ahli terkait kebijakan pembayaran BPHTB sebelum ada jual beli yang mencantumkan biaya pencadangan. Pertanyaan itu dijawab ahli diperbolehkan. “Boleh karena biaya pencadangan,” kata ahli.(nafan hadi)
Saksi Ahli Sebut Status Kios Pasar Hak Milik Satuan Rusun Non Hunian Diperbolehkan



