Berita UtamaCakrawala Surabaya

Saksi Ahli Sebut Status Kios Pasar Hak Milik Satuan Rusun Non Hunian Diperbolehkan

×

Saksi Ahli Sebut Status Kios Pasar Hak Milik Satuan Rusun Non Hunian Diperbolehkan

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang, Agus juga sempat menanyakan kepada ahli terkait kebijakan pembayaran BPHTB sebelum ada jual beli yang mencantumkan biaya pencadangan. Pertanyaan itu dijawab ahli diperbolehkan. “Boleh karena biaya pencadangan,” kata ahli.(nafan hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *