Berita UtamaCakrawala Surabaya

Saksi Ahli Sebut Status Kios Pasar Hak Milik Satuan Rusun Non Hunian Diperbolehkan

×

Saksi Ahli Sebut Status Kios Pasar Hak Milik Satuan Rusun Non Hunian Diperbolehkan

Sebarkan artikel ini

Ia juga menjelaskan, tidak lazim jika HGB di atas HPL diterbitkan status hak pakai. Dan buku stan yang mengeluarkan adalah Pemerintah kota. “Tak lazim jika yang menerbitkan status hak pakai adalah swasta atau perseroan. Biasanya yang terbitkan UPTD,” kata Oerip.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa Henry J Gunawan mengatakan, saksi ahli pada prinsipnya menerangkan bahwa yang bisa dijaminkan HGB di atas HPL yaitu SHM Satuan Rumah Susun (Sarusun) Non Hunian. “Selain itu, terhadap HGB di atas HPL tidak bisa diberikan hak atas tanah dengan status hak pakai. Artinya kalau itu HGB di atas HPL saksi ahli tadi menegaskan bahwa yang bisa diberikan adalah Hak Milik Sarusun Non Hunian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus kemudian menjelaskan dalam keterangan saksi disebutkan bahwa apakah suatu perusahaan yang melakukan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dengan pedagang punya alas hak? “Saksi ahli tadi menerangkan bisa dan punya alas hak (perusahaan melakukan PPJB dengan pedagang). Dasarnya adalah title yang terkait hak atas tanah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *