Surabaya, cakrawalapost.com – Dr Oerip Santoso, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) diperiksa sebagai saksi ahli pada sidang kasus Pasar Turi. Dalam keterangannya, ahli di bidang ilmu hukum agraria ini mengungkapkan sejumlah stan kios pasar di Surabaya berstatus Hak Milik Satuan Rumah Susun Non Hunian atau Strata Title.
Pada awal sidang, Urip diminta untuk menjelaskan beberapa istilah dalam pertanahan seperti HGB (Hak Guna Bangunan), HPL (Hak Pengelolaan), BGS (Bangun Guna Serah), dan Strata Title. “HGB adalah hak untuk mendirikan dan membangun bangunan di tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu dan bisa diperpanjang,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/5/2018).




