Selain itu, Urip juga menjelaskan bahwa jika bangunan bertingkat maka akan diberlakukan undang-undang rumah susun. “Jadi HGB di atas HPL baru diberikan setelah ada HGB induk. Maka setiap rumah susun atau kios (stan) bisa disamakan dengan hak milik satuan rumah susun. Maka pedagang akan mendapat sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (strata title),” jelasnya.
Untuk membuktikan bahwa status stata title bisa terapkan pada stan atau kios pada bangunan pasar, Urip menyebutkan contoh beberapa pasar. “Saya beri contoh bangunan pasar di Surabaya yang saya tahu sudah berstatus strata title. Untuk DTC (Darmo Trade Centre) terjadi BOT (Build Operate And Transfer) antara PD Pasar Surya sebagai pemegang HPL dengan PT X. Dimana stan diterbitkan HGB di atas HPL. Kemudian setiap stan diterbitkan sertifikat strata title. Contoh yang sama juga terjadi di JMP (Jembatan Merah Plaza),” beber Oerip.
Selain itu contoh lainnya yaitu PGS (Pusat Grosir Surabaya) dimana PT Kereta Api bekerja sama dengan perusahaan swasta. “Dan setiap stan di PGS diterbitkan Surat Hak Milik atas satuan non rumah susun (strata title). Kemudian Kaza Mall (Kapas Krampung Plaza) yang merupakan BOT antara PD Pasar Surya dengan PT X,” ungkap Oerip.



