Menurut Eri, kondisi itu seharusnya bisa diantisipasi sebelum air tercemar masuk ke intake PDAM.
“Nah, ini belajar dari kasus kemarin, itu ada miss beberapa waktu yang sangat krusial sehingga air ini masuk ke dalam intake PDAM dan kemudian berdampak pada air produksi PDAM. Nah, jadi pada tanggal 4 September waktu itu, kemudian baru tanggal 6, itu kemudian ada rentang waktu yang sangat signifikan sebenarnya harus bisa diantisipasi sebenarnya,” ujarnya.
Selain koordinasi, Komisi C juga menyoroti sensor milik PJT I yang belum bisa diakses PDAM secara real time.
“Jadi alat sensor yang dimiliki oleh apa namanya, Perum Jasa Tirta itu tidak kemudian real-time bisa diakses oleh PDAM Surya Sembada. Padahal PDAM ini adalah konsumennya dari Perum Jasa Tirta. Jadi Perum Jasa Tirta I ini kan menjual air baku ke PDAM. Tiap tahun membayar PDAM ini 66 miliar ke Jasa Tirta. Nah, artinya kan kualitas air harus benar-benar dijaga,” tegas Politisi PDIP ini.
Komisi C kemudian mendorong adanya sistem deteksi dini.
Dengan begitu, indikasi pencemaran bisa segera diketahui dan diinformasikan kepada PDAM sebelum masuk ke sistem pengambilan air baku.
“Maka, tadi salah satu kesimpulannya adalah kita ingin memperbaiki pola penanganan krisis antara Perum Jasa Tirta I ke PDAM. Nah, ini bukan soal ini ya, apa namanya, bukan soal BUMD-nya, tetapi terkait dengan pencemaran airnya. Nah, kalau BUMD kan di teman-teman komisi B, tapi terkait dengan pencemaran lingkungannya, sehingga setiap ada pencemaran air, itu bisa ada deteksi dini terkait dengan air yang nanti akan masuk ke air baku bagi PDAM,” jelasnya. (*)













