Namun, penggelontoran seperti itu tidak bisa dilakukan terus-menerus.
Pelepasan air dalam jumlah besar dapat mengganggu alokasi untuk kebutuhan lain, termasuk irigasi.
“Cuma kan kalau kita sering-sering lepas air seperti itu kan alokasinya yang lain untuk irigasi segala macam kan terganggu kan. Jadi memang itu hanya kita lakukan kalau force majeure seperti ini saja,” katanya.
Milfan kembali menegaskan bahwa perjanjian antara PJT I dan PDAM tidak mengatur standar kualitas air.
Hal itu sekaligus menjadi penjelasan atas adanya anggapan bahwa PJT I wajib menjamin air baku berada pada kelas kualitas tertentu.
“Perjanjian kami dengan PDAM itu hanya bicara kuantitas dan kontinuitas, tidak bicara kualitas. Gitu. Jadi nanti kalau mau dicek silakan ke Surya Sembada juga cek, tapi perjanjian kita tidak pernah bicara kualitas,” ujarnya.
Menurut Milfan, persoalan kualitas air Kali Surabaya sendiri tidak sederhana.
Banyak aktivitas di sepanjang aliran sungai dapat memengaruhi kondisi air.
“Karena kalau bicara kualitas itu kan kompleks banget ya. Kompleks banget. Sepanjang sungai ini menjadi tanda petik tempat sampahnya kita-kita ini, ya kualitasnya akan buruk. Gitu kan,” pungkasnya. (*)













