Persoalannya, air baku tersebut bukan diperoleh PDAM secara cuma-cuma.
“PDAM ini kan tidak gratis mengambil air. Dari kita berbayar itu, bayarnya ke siapa? Ke Jasa Tirta,” ujarnya.
Karena itu, Louis menilai kualitas air baku menjadi bagian penting dalam rantai pelayanan air kepada masyarakat.
Ia menyebut air baku yang dibeli PDAM seharusnya berada pada standar kualitas tertentu.
Namun, dalam kondisi tertentu, kualitas air yang diterima disebut berada di bawah standar yang diharapkan.
“Kita itu beli air itu harusnya kelas dua. Kelas dua, tapi yang kita terima kelas tiga, kelas empat,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena PDAM tetap harus mengolah air baku sebelum didistribusikan kepada pelanggan.
Sementara dalam kasus pencemaran terbaru, PDAM belum mengetahui secara pasti parameter polutan maupun klasifikasi kualitas air saat kejadian.
Data lengkap pemeriksaan masih berada di PJT I.
“Yang kemarin itu enggak tahu kelas berapa. Enggak tahu yang kemarin sampai ada banyak polutan itu. Enggak tahu kelas berapa,” ujarnya.
Bagi PDAM, persoalannya bukan hanya mengetahui kualitas air setelah pencemaran terjadi. Informasi lebih awal juga dibutuhkan agar proses pengolahan bisa disesuaikan.











