“Mungkin 5 tahun terakhir, iya. Tapi 3 tahun terakhir teman-teman juga mau ingat bahwa kita melakukan investasi besar-besaran untuk warga Kota Surabaya. Bisa! Saya pastikan bisa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar PDAM untuk memastikan persoalan jaringan bukan karena keterbatasan kemampuan pelayanan.
Namun, pengambilalihan tetap membutuhkan proses. Artinya, kesiapan jaringan PDAM tidak otomatis membuat jaringan yang dikelola developer dapat langsung berpindah pengelolaan.
Sementara mengenai izin pengelolaan air, Louis menegaskan kewenangan tersebut berada di tingkat kementerian.
PDAM Surya Sembada tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin tersebut.
“Untuk penerbitan izin itu bukan di ranah kami, artinya ranahnya di kementerian. Kementerian PUPR, ya,” pungkasnya. (*)












