Persoalan lain berkaitan dengan retribusi Rp11 ribu yang dibebankan kepada pelanggan setiap bulan.
Gempar Jatim mempertanyakan dasar serta penggunaan dana tersebut.
Sebab, menurut Zahdi, masyarakat belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai aliran uang yang dipungut melalui tagihan air.
“Tidak pernah! Ternyata kita dicopet! Dicopet secara tagihan air,” ujar Zahdi disambut massa demonstran.
Zahdi kemudian membawa persoalan jumlah sambungan rumah (SR) PDAM Surabaya.
Ia menyebut data yang tercantum dalam aplikasi PDAM belum diperbarui secara berkala.
Ia merujuk data 2022 yang mencatat 606.418 sambungan rumah. Sementara informasi yang diperolehnya menyebut jumlah pelanggan kini telah mencapai sekitar 656 ribu sambungan.
Jika seluruh sambungan tersebut dikenai retribusi Rp11 ribu per bulan, nilai dana yang terkumpul secara matematis mencapai sekitar Rp7,2 miliar setiap bulan.
Angka itu yang kemudian menjadi dasar Gempar Jatim meminta pemerintah membuka secara transparan pengelolaan retribusi tersebut.
“Kenapa dana retribusi dari PDAM yang diminta ke warga ini masih ke kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya? Kenapa tidak langsung ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah?” kata dia.
Menurut Gempar Jatim, dana yang bersumber dari masyarakat perlu memiliki kejelasan mengenai dasar pemungutan, pengelolaan, hingga penggunaannya.













