Fikser menegaskan, masa kerja yang panjang tidak membuat seorang petugas kebal dari sanksi.
“Bukan berarti karena mereka sudah lama bekerja menjaga TPS, kami tidak berani memberikan sanksi. Kalau ada petugas TPS yang melakukan tindakan seperti ini, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Setelah laporan diterima, DLH langsung mengevakuasi sampah yang menumpuk di Kedungdoro Gang III.
Namun, Fikser menyebut persoalan tersebut tidak berdiri sendiri.
Saat melakukan pengecekan, pihaknya menemukan keluhan serupa di sejumlah wilayah lain.
Karena itu, DLH berencana mempertemukan pengurus RT dan RW, warga, serta pihak yang terlibat dalam pengangkutan sampah di kawasan tersebut.
Pertemuan akan membahas kembali mekanisme pengangkutan agar jadwal dan tanggung jawab masing-masing pihak lebih jelas.
“Kita undang Pak RW, Pak RT, saya, dan koordinator (pengangkut sampah) daerah Kedungdoro. Kita duduk diskusi sama-sama,” kata dia.
Fikser menyebut laporan warga melalui hotline Wali Kota menjadi salah satu cara untuk menemukan persoalan pelayanan kebersihan yang terjadi di tingkat lingkungan.
“Untuk warga Surabaya kami sampaikan terima kasih atas seluruh laporan warga yang terkait dengan persoalan sampah. Prinsipnya kami akan terus memberikan layanan pengambilan dan pembersihan sampah dengan baik,” ujarnya.
Ia mengakui pelayanan kebersihan di Surabaya masih perlu diperbaiki. DLH tetap memastikan pengangkutan dan pembersihan sampah di TPS maupun titik sampah liar terus dilakukan.













