Pendampingan dilakukan DP3A-PPKB Surabaya bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” tegasnya.
Pemkot, lanjut Eri, akan memastikan kondisi korban tetap aman selama proses hukum berlangsung. Pemulihan trauma juga menjadi bagian penting agar anak korban tidak kehilangan hak dan masa depannya akibat kasus yang dialaminya.
Semua Panti di Surabaya Bakal Diverifikasi
Kasus tersebut juga mendorong Pemkot Surabaya melakukan evaluasi terhadap keberadaan lembaga pengasuhan anak di Kota Pahlawan.
Eri telah menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya untuk melakukan verifikasi dan pendataan seluruh panti asuhan yang beroperasi di wilayah Surabaya.
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” kata Eri.













