Surabaya, CakrawalaNews.co | Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp71 miliar.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online. Tersangka diketahui berdomisili di Bali dan menjalankan aktivitas tersebut sejak awal 2024.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan berbagai program arisan yang ditawarkan kepada masyarakat.
“Pelaku mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah dan testimoni riil,” ujar Bimo saat konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Berbagai klaim tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan calon peserta. Setelah tertarik, calon anggota kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp berdasarkan program arisan yang dipilih.
Sebelum menjadi anggota, peserta diwajibkan menyerahkan sejumlah data pribadi, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
JNK menawarkan sejumlah skema, salah satunya arisan menurun dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen. Seluruh mekanisme, mulai jenis program, jadwal pencairan hingga besaran keuntungan, ditentukan oleh tersangka.













