Cakrawala KeuanganCakrawala SurabayaIndeksPilihan Redaksi

Gunakan Identitas Palsu Demi Menguras Rp 71 Miliar, Bos Arisan Online Ditangkap Polisi

×

Gunakan Identitas Palsu Demi Menguras Rp 71 Miliar, Bos Arisan Online Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penipuan Arisan hingga capai kerugian Rp 71 Miliar ditangkap Polda Jatim.
Pelaku Penipuan Arisan hingga capai kerugian Rp 71 Miliar ditangkap Polda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana maksimal untuk Pasal 28 ayat (1) UU ITE mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *