Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana maksimal untuk Pasal 28 ayat (1) UU ITE mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (S)
Gunakan Identitas Palsu Demi Menguras Rp 71 Miliar, Bos Arisan Online Ditangkap Polisi













