Dalam menjalankan operasionalnya, JNK dibantu tiga admin. Mereka bertugas melakukan verifikasi data peserta, mempromosikan program, mengelola grup WhatsApp hingga mengingatkan anggota untuk melakukan pembayaran.
Penyidik menemukan modus lain yang digunakan tersangka untuk membuat arisan terlihat berjalan normal. JNK diduga menggunakan identitas anggota fiktif untuk mengisi slot peserta yang masih kosong.
Berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi atas nama anggota fiktif tersebut sebenarnya menggunakan uang miliknya sendiri.
Cara itu membuat seolah-olah jumlah peserta tetap terpenuhi dan arisan berjalan lancar.
“Modus ini digunakan agar calon anggota yakin arisan berjalan lancar sehingga bersedia menyetor dana sesuai program yang ditawarkan,” jelas Bimo.
Dari penelusuran aliran dana, polisi menemukan aktivitas transaksi dalam jumlah fantastis. Selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, transaksi yang berkaitan dengan aktivitas arisan tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.
“Dari hasil pendalaman transaksi keuangan mulai Juni 2025 sampai Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar,” ungkapnya.
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 140 orang sebagai korban. Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Bali hingga Papua.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan siber, khususnya penipuan yang menggunakan modus investasi dan arisan online.













