Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro kemudian membacakan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD 2027. Dalam nota tersebut, KUA mencakup asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat dan menyetujui terhadap substansi Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Ali Kuncoro saat membacakan nota kesepakatan.
Sementara PPAS mencakup prioritas belanja daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program atau kegiatan, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah.



