“Menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 16 Juli 2026 nomor 900.1.1/6758/203/2026 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dan telah dibahas di tingkat Banggar,” kata Musyafak.
Dari pembahasan tersebut, Banggar DPRD Jatim dan TAPD menyepakati Rancangan KUA-PPAS APBD Jatim 2027. Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti melalui persetujuan bersama antara DPRD Jatim dan Pemprov Jatim.
“Dalam rapat Banggar bersama TAPD sebelumnya, Banggar dan TAPD telah sepakat dan menyetujui Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2027,” ujarnya.



