Dari pemeriksaan awal Satpol PP, terungkap bahwa korban oknum ini tidak hanya C seorang.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa dia menerima sejumlah uang untuk kemudian mengupayakan untuk masuk sebagai anggota Satpol PP,” kata Kepala Bidang Pengendalian Trantibum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa.
Mudita menambahkan mengenai jumlah korban lain “Informasi dari pemeriksaan awal korbannya ada empat orang. Tidak menyebutkan (identitasnya). Nanti akan kami lakukan pendalaman,” ujarnya.
Setelah klarifikasi dan pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindakan tegas langsung diambil oleh Pemkot Surabaya.
ARC resmi dipecat dari Dishub Surabaya karena melanggar perjanjian kerja. Sementara F juga diberhentikan dari Satpol PP Surabaya karena melakukan pelanggaran berat.
“Sudah diberhentikan. Jadi hari ini ARC maupun F sudah berhenti,” tegas Mudita.
Tak hanya sanksi etik dan pemecatan, Kasus dugaan penipuan serta pencatutan nama pejabat ini juga resmi digiring ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. (s)













