Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas publik yang harus dikembalikan fungsinya bagi pejalan kaki. Karena itu, camat dan lurah diminta aktif melakukan pengawasan bersama Dinas Perhubungan.
Apabila ditemukan juru parkir binaan Dishub yang membiarkan kendaraan parkir di atas trotoar, lurah dan camat diminta memberikan teguran maksimal dua kali. Jika pelanggaran kembali terjadi, mereka diminta merekomendasikan pencopotan juru parkir tersebut kepada Dinas Perhubungan.
Sementara terhadap lokasi parkir yang beroperasi tanpa izin maupun memungut tarif melebihi ketentuan, Eri memerintahkan agar langsung ditutup tanpa melalui tahapan peringatan.
“Kalau tidak berizin, tidak perlu peringatan. Langsung tutup,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta lurah membangun kolaborasi dengan para pelaku usaha melalui surat pernyataan agar ikut menjaga trotoar tetap bebas dari kendaraan yang diparkir sembarangan.
Perubahan pola kerja tersebut juga berlaku dalam pengawasan terhadap aset daerah. Eri menyoroti dugaan praktik pungutan liar di Sentra Wisata Kuliner (SWK) maupun pasar aset milik Pemkot Surabaya yang masih membebani pedagang kecil.













