Cakrawala DaerahCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadline

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

×

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja dan Dana Pensiun
Kemnaker Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja dan Dana Pensiun

Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentu an dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *