Cakrawala DaerahCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadline

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

×

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja dan Dana Pensiun
Kemnaker Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja dan Dana Pensiun

“Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastia n hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.

Mahkamah juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *