Berita UtamaCakrawala Keadilan

Keyko Ratu Prostitusi Online Kembali Dibekuk Polisi

×

Keyko Ratu Prostitusi Online Kembali Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Menurut hasil pemeriksaan, Keyko sudah dua tahun menjalankan prostitusi Online ini. Dia menawarkan perempuan dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp5 juta dengan keuntungan 30 persen.

Dalam kasus ini Keyko bisa dijerat Pasal 27 undang undang ITE dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *