Menurut hasil pemeriksaan, Keyko sudah dua tahun menjalankan prostitusi Online ini. Dia menawarkan perempuan dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp5 juta dengan keuntungan 30 persen.
Dalam kasus ini Keyko bisa dijerat Pasal 27 undang undang ITE dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(ss)



