Surabaya, cakrawalanews.co – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua muncikari sebagai tersangka terkait prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila. Mereka adalah Endang S (37) dan Tentri N (28), warga Jakarta Selatan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah adanya dua alat bukti yang memadai seperti keterangan saksi korban dan alat bukti lainnya. Mereka juga sudah ditahan di Mapolda Jatim untuk 20 hari ke depan.
“Modus dari dua muncikari ini dengan mempromosikan jasa prostitusi lewat Instagram. Yang dipromosikan di antaranya adalah artis,” kata Yusep Minggu (6/1/19).
Kedua muncikari itu beroperasi lintas wilayah di beberapa tempat yang telah ditentukan. Tidak hanya pelanggan Jakarta maupun Surabaya, namun dari daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. “Pelaku ini melakukan promosinya lewat media sosial (medsos) yang bisa diakses semua orang, kapan saja dan di mana saja,” kata Yusep.
Yusep menambahkan, jika pelanggan sudah menyetujui wanita yang diinginkan maka muncikari meminta uang tanda jadi sebesar 30 persen dari harga yang ditentukan. “Dengan membayar DP itu nantinya ditentukan di mana tindak asusila tersebut,” terangnya.
Saat ini polisi masih menyelidiki aliran dana yang dilakukan antara pemerima jasa layanan prostitusi dengan muncikari. “Melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana yang dilakukan oleh pelaku ini,” ucap Yusep.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara,” ucap Yusep.(jtm/rur)