“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Erlangga.
Adapun tujuan kerja sama meliputi menjaga dan meningkatkan nilai aset PT PWU, melalui optimalisasi langkah pemulihan aset oleh Kejaksaan, serta memulihkan aset yang diduga dikuasai atau dialihkan pihak ketiga.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga aset daerah agar tetap memiliki nilai strategis dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, sekaligus menjadi inspirasi bagi BUMD lainnya dalam memperkuat tata kelola aset dan perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah. (caa)



