Dalam kesempatan itu, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, perlindungan juga diperluas bagi pekerja sektor platform digital, termasuk pengemudi dan kurir daring.
Menurutnya, penguatan perlindungan harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan serikat pekerja untuk menghadirkan program pelatihan yang adaptif terhadap kebutuhan industri.












