Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 51 ayat (1), bangunan yang telah mengalami perubahan wujud dan kehilangan keaslian dapat dihapus dari daftar cagar budaya. Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Surabaya telah mencabut status fasad eks Toko Nam melalui Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023.
Dengan pencabutan status tersebut, fasad tidak lagi memiliki perlindungan hukum sebagai cagar budaya, sehingga dapat dilakukan pembongkaran. Kebijakan ini juga menjawab keraguan publik yang selama ini mempertanyakan keaslian struktur tersebut.
Meski demikian, nilai historis Toko Nam tetap diakui sebagai bagian dari perjalanan sejarah Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya berencana menghadirkan tetenger atau penanda sejarah di lokasi tersebut sebagai bentuk pelestarian memori kolektif masyarakat terhadap peran Toko Nam di masa lalu.












