Pembangunan fasad itu dilakukan tanpa melalui kajian teknis maupun studi kelayakan sebagaimana disyaratkan dalam proses pemugaran bangunan cagar budaya.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa fasad itu bukan bagian asli dari Toko Nam. Dibangun menggunakan material baru, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai cagar budaya,” jelas Purnawan.
Penelitian yang dilakukan sejak 2012 juga menunjukkan tidak adanya kesamaan antara fasad tersebut dengan bangunan asli, baik dari segi bentuk, ukuran, material, warna, teknik pengerjaan, maupun tata letak. Bahkan, sisa struktur bangunan asli yang tersisa hanya sangat minimal pada bagian kaki bangunan, sehingga tidak memungkinkan dilakukan rekonstruksi autentik.












