Cak Yebe menilai, kasus ini bukan sekadar dugaan penipuan biasa, melainkan pukulan telak bagi citra Pemerintah Kota Surabaya.
“Citra pemerintah kota Surabaya tercoreng atas ulah yg seperti ini. walikota dan pihak inspektorat harus lebih jeli dalam menempatkan ASN di pos-pos vital,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas sebagai syarat mutlak dalam jabatan publik, termasuk kewajiban pelaporan harta kekayaan.
“Faktor integritas harus ditempatkan sebagai aspek prioritas dan LHKPN calon camat bahkan lurah adalah hal mutlak yang harus dilaporkan,” tegasnya.
Meski tidak selalu mampu mengembalikan kerugian korban, proses hukum dinilai tetap penting untuk memberi efek jera. Menurutnya, sekalipun proses hukum berpotensi tidak akan mengembalikan sepenuhnya kerugian materiil korban.












