Surabaya, cakrawalapost.com – Selamat Achmadi, staf Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal diperiksa sebagai saksi ahli pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/5/2018). Atas keterangan saksi, kuasa hukum Henry J Gunawan menyebut terkait pajak telah clear semua.
Dalam keterangannya, Selamat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi untuk menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. “PPN merupakan pajak yang harus dipungut penjual kepada pembeli. Si penjual kemudian harus menerbitkan faktur pajak yang diberikan ke penjual,” ujarnya.
Selain itu, JPU Darwis juga menanyakan perihal mekanisme penyetoran PPN tersebut kepada Selamat. “Karena pembelinya banyak, kemudian dikumpulkan dulu terus dibayar akhir tahun, bisa tidak?” tanya JPU Darwis.













