Agus juga menegaskan, semua bukti sudah lengkap dan dibenarkan oleh saksi ahli. “Apakah direktorat jenderal pajak akan menerbitkan bukti penerimaan surat ketika pelaporannya tidak melampirkan form dan bon penjualan serta pembelian? Saksi jawab tidak. Lha kemudan tadi kami tunjukkan di persidangan bukti penerimaan surat, laporan SPT masa PPN-nya ada. Berarti lengkap kan? Sudah clear semuanya, tidak ada masalah,” pungkasnya.(cp01)
Beranda
Cakrawala Surabaya
Pegawai Pajak jadi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Henry: Urusan Pajak Sudah Clear
Pegawai Pajak jadi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Henry: Urusan Pajak Sudah Clear
Respati3 min baca












